Ilmu Hadits

PENGENALAN ILMU HADITS

Sangat penting bagi kita untuk mengenali ilmu hadits sebelum membahasnya lebih lanjut supaya memudahkan kita dalam mempelajari isi ilmu ini. Ada 10 poin yang harus kita pahami dalam mengenal ilmu hadits. Berikut penjelasannya.

1.Pengertian/Definisi (الحَدُّ)

Ilmu hadits adalah :

العِلمُ بِالقَوَاعِدِ الَّتِي تُعرَفُ بِهَا أَحوَالُ السَّنَدِ وَالمَتنِ مِن حَيثُ القَبُولِ وَالرَّدِّ.

Ilmu tentang kaidah-kaidah yang dengannya kita mengetahui kondisi sanad & matan hadits dari segi diterima atau tidaknya sebagai dalil.

Hadits adalah semua hal yang berasal dari Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik maupun perilaku.

Sanad adalah rangkaian para periwayat hadits yang menyampaikan kita ke matan.

Matan adalah tujuan akhir dari sanad berupa teks hadits.

Contoh :

قال البخاري حدثنا أبو عاصم عن يزيد بن أبي عبيد عن سلمة قال : بايعنا النبيّ صلى الله عليه وسلم تحت الشجرة فقال لي يا سلمة ألا تبايع ؟ قلت يا رسول الله قد بايعت في الأول.

Bukhori berkata : Abu ‘Ashim berkata pada kami : dari Yazid bin Abi ‘Ubaid dari Salamah dia berkata :”Kami telah membai’at Nabi صلى الله عليه وسلم di bawah pohon lalu beliau berkata, ‘Wahai Salamah apakah kamu tidak berbai’at ?’ Aku (Salamah) berkata,’Aku sudah membai’at di waktu pertama.”

Kata-kata yang berwarna hijau adalah nama periwayat yang terdiri dari Bukhori, Abu’Ashim, Yazid bin Abi ‘Ubaid dan Salamah. Mereka inilah yang merupakan rangkaian para periwayat hadits yang disebut sanad.

Kata-kata berwarna biru adalah matan yang merupakan teks hadits yang menjadi tujuan akhir dari sanad.

2. Pembahasan utama (المَوضُوعُ)

Pembahasan utama ilmu hadits adalah tentang sanad hadits dan matannya.

3. Manfaat ilmu hadits (الثَّمرَةُ)

Membantu kita dalam mengetahui hadits maqbul (hadits yang bisa menjadi dalil) dan hadits mardud (hadits yang tidak bisa menjadi dalil).

Contoh hadits maqbul adalah shahih dan hasan, sedangkan contoh hadits mardud adalah dho’if, maudhu’, munkar dan lain-lain.

 4. Keutamaan ilmu hadits (الفَضلُ)

Ilmu ini sangat mulia, karena dengannya kita menjaga umat Islam dari hadits-hadits yang tidak layak untuk diamalkan yang tidak valid asalnya dari Nabi Muhammad. Sehingga amal ibadah kita terjaga tetap sesuai sunnah beliau.

5. Muara/Afiliasi (النِّسبَةُ)

Ilmu hadits bermuara atau merupakan bagian dari ilmu syariah Islam.

6. Sumber ilmu hadits (الاِستِمدَادُ)

Ilmu hadits bersumber dari penjelasan para ulama ahli hadits seperti Imam Ahmad, Bukhori, Muslim dan lain-lain.

7. Perintis ilmu hadits (الوَاضِعُ)

Perintis ilmu hadits adalah para ulama hadits seperti Imam Syafi’i, Ahmad, Bukhori, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan lain-lain.

8. Nama (الاِسمُ)

Selain disebut ilmu hadits, ilmu ini punya beberapa nama lain seperti ilmu mustholah hadits, ilmu ushul hadits dan ilmu diroyah hadits.

9. Hukumnya (الحُكمُ)

Hukum mempelajari & mengajarkan ilmu hadits adalah fardhu kifayah, jika sudah ada sejumlah orang yang cukup melakukannya maka yang lain terbebas dari kewajiban.

10. Rincian pembahasan (المَسَائِلُ)

Rincian pembahasan ilmu hadits yaitu mengenai hadits maqbul dan jenis-jenisnya kemudian hadits mardud dan jenis-jenisnya.

Dalam hadits maqbul ada mutawatir, shohih, hasan dan lainnya. Dalam hadits mardud ada dho’if, maudhu’, munkar, mudallas dan lainnya.


MUQADDIMAH

Ilmu hadits merupakan salah satu cabang ilmu syariah yang paling mulia, dengannya cabang-cabang ilmu syariah lain bisa ditegakkan. Barangsiapa yang tak punya pemahaman ilmu hadits yang cukup maka dia pasti keliru dan menyebabkan orang lain jatuh pada kesalahan serta menyimpang dari jalan yang benar secara sadar ataupun tidak sadar, apakah dia seorang ahli tafsir atau ahli fiqih atau ahli ushul atau penceramah ataupun ahli sejarah.

 

Bisa ditemukan seseorang yang berusaha menafsirkan ayat-ayat Al Quran dan berusaha maksimal tapi hasilnya jauh dari kebenaran disebabkan ia menafsirkan ayat dengan hadits lemah atau palsu atau hadits yang tidak valid sumbernya.

 

Bisa ditemukan juga seorang ahli fiqih yang berijtihad dalam suatu permasalahan untuk memperoleh hukumnya yang tepat tapi ternyata meleset disebabkan ia membangun pendapatnya berdasarkan hadits lemah yang tak bisa digunakan sebagai dalil tapi dia tidak menyadarinya.

 

Begitupun bagi seorang praktisi ilmu ushul fiqih yang berusaha menyusun kaidah sebagai dasar suatu hukum dan beberapa persoalan agama lalu ia menyusunnya dengan hadits yang sebenarnya lemah, sehingga kaidah yang dihasilkan dan juga turunannya malah menimbulkan kerusakan yang lebih besar.

 

Hal itu pun banyak terjadi pada kalangan penceramah yang mengira bahwa ia sedang mendekatkan manusia pada Tuhannya namun tak menyadari bahwa ia sedang berdusta atas nama Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan membuat-buat perkataan yang tak pernah dikatakan beliau bahkan atas nama Allah dalam versi hadits qudsi padahal semua itu adalah hadits yang tak akurat berasal dari Allah dan RasulNya.

 

Adapun para sejarawan, mereka banyak meriwayatkan semau mereka dan sedikit diantara mereka yang merupakan orang-orang sholeh bahkan kebohongan menyebar diantara mereka. Diantara mereka ada yang menyimpangkan fakta sejarah, merubah-rubah kebenaran dan merusak keindahan sejarah kehidupan Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم yang berkaitan dengan hal-hal yang belum akurat mengenai beliau tapi dihubungkan kepada beliau صلى الله عليه وسلم.

 

Maka ilmu hadits adalah hakim yang mengadili itu semua, semoga Allah memberikan kebaikan sebesar-besarnya kepada ulama ahli hadits. Mereka membela sunnah Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, meluruskan jalan ilmu-ilmu syariah dan membersihkannya dari kecacatan dan kotoran-kotoran yang berusaha menggerogotinya. Semoga Allah melipatgandakan pahala para ulama hadits, mengampuni kekeliruannya, mengangkat derajatmya dan menempatkannya di surgaNya yang maha luas.