Wadah

WADAH

 

Batu-batu mulia dan perhiasan berharga seperti kristal, berlian dan intan tidak diharamkan untuk digunakan atau disimpan meskipun harganya lebih mahal daripada emas.

·         Hukumnya mubah (boleh) jika ukuran tambalannya kecil dan untuk kebutuhan.

·         Hukumnya makruh (lebih baik ditinggalkan) dalam 4 kondisi:

a.   Jika ukuran tambalannya besar meskipun untuk kebutuhan.

b.  Jika ukurannya kecil dan untuk perhiasan.

c.   Jika ukurannya kecil, sebagian untuk perhiasan dan sebagian untuk kebutuhan.

d.  Jika meragukan antara ukuran kecil atau besar, untuk perhiasan ataupun campuran antara perhiasan & kebutuhan.

·         Hukumnya haram dalam 2 kondisi:

a.   Jika ukurannya besar dan untuk perhiasan semata.

b.  Jika ukurannya besar, sebagiannya untuk perhiasan dan sebagiannya untuk kebutuhan.

Patokan kecil atau besarnya ukuran tambalan berdasarkan kebiasaan yang ada. Maksud dari kebutuhan adalah tambalan perak atau emas untuk menutup celah dari wadah yang rusak.

Menurut Nawawi, perak boleh digunakan untuk tambalan wadah dengan rincian hukum di atas sedangkan emas dilarang secara mutlak. Adapun menurut Rafi’i, perak dan emas boleh digunakan untuk tambalan wadah sesuai rincian hukum di atas.

a.   ـJika lapisannya bukan hasil peleburan dan tipis maka masih boleh digunakan oleh laki-laki dan perempuan.

b.  Jika lapisannya merupakan hasil peleburan maka haram digunakan oleh laki-laki dan perempuan.

في السنة ليلة ينزل فيها وباء لا يمرّ بإناء ليس عليه غطاء، أو سقاء ليس عليه وكاء، إلا نزل فيه من ذلك الوباء

“Dalam setahun terdapat malam yang turun di dalamnya wabah yang tidak melewati wadah tak tertutup atau tempat air yang tak tertutup kecuali wabah akan turun ke dalamnya” (HR. Muslim).