Wadah
WADAH
Wadah adalah suatu benda padat yang memiliki ruang kosong meskipun kecil atau benda yang dapat memindahkan sesuatu dari suatu tempat ke tempat lain.
Hukum asal penggunaan wadah adalah boleh kecuali wadah yang terbuat dari emas dan perak, keduanya dilarang digunakan oleh laki-laki dan perempuan karena bisa menimbulkan kesombongan dan menyakiti hati orang-orang fakir-miskin. Diperbolehkan menggunakan wadah emas dan perak untuk kebutuhan mendesak seperti wadah celak untuk menambah terang penglihatan. Boleh juga menggunakan keduanya dalam keadaan darurat seperti wadah minum jika tidak menemukan wadah lain. Adapun menyimpan wadah yang terbuat dari emas atau perak sebagai pajangan atau simpanan maka diharamkan karena bisa jadi sebab untuk menggunakannya.
Batu-batu mulia dan perhiasan berharga seperti kristal, berlian dan intan tidak diharamkan untuk digunakan atau disimpan meskipun harganya lebih mahal daripada emas.
Hukum-hukum menambal dengan emas dan perak:
· Hukumnya mubah (boleh) jika ukuran tambalannya kecil dan untuk kebutuhan.
· Hukumnya makruh (lebih baik ditinggalkan) dalam 4 kondisi:
a. Jika ukuran tambalannya besar meskipun untuk kebutuhan.
b. Jika ukurannya kecil dan untuk perhiasan.
c. Jika ukurannya kecil, sebagian untuk perhiasan dan sebagian untuk kebutuhan.
d. Jika meragukan antara ukuran kecil atau besar, untuk perhiasan ataupun campuran antara perhiasan & kebutuhan.
· Hukumnya haram dalam 2 kondisi:
a. Jika ukurannya besar dan untuk perhiasan semata.
b. Jika ukurannya besar, sebagiannya untuk perhiasan dan sebagiannya untuk kebutuhan.
Patokan kecil atau besarnya ukuran tambalan berdasarkan kebiasaan yang ada. Maksud dari kebutuhan adalah tambalan perak atau emas untuk menutup celah dari wadah yang rusak.
Menurut Nawawi, perak boleh digunakan untuk tambalan wadah dengan rincian hukum di atas sedangkan emas dilarang secara mutlak. Adapun menurut Rafi’i, perak dan emas boleh digunakan untuk tambalan wadah sesuai rincian hukum di atas.
Hukum mencat atau melapisi wadah dengan emas atau perak adalah haram. Adapun menggunakan wadah yang sebagiannya dilapisi emas atau perak maka hukumnya dengan rincian berikut:
a. ـJika lapisannya bukan hasil peleburan dan tipis maka masih boleh digunakan oleh laki-laki dan perempuan.
b. Jika lapisannya merupakan hasil peleburan maka haram digunakan oleh laki-laki dan perempuan.
Disunnahkan menutup wadah walaupun dengan benda kecil terutama di malam hari. Hal ini berdasarkan hadits:
في السنة ليلة ينزل فيها وباء لا يمرّ بإناء ليس عليه غطاء، أو سقاء ليس عليه وكاء، إلا نزل فيه من ذلك الوباء
“Dalam setahun terdapat malam yang turun di dalamnya wabah yang tidak melewati wadah tak tertutup atau tempat air yang tak tertutup kecuali wabah akan turun ke dalamnya” (HR. Muslim).