Oleh: Ahmad Faisal, Lc, M.E

-          The Golden Age

Jika masyarakat Barat beranggapan bahwa pernah ada dark age (masa kegelapan) dalam peradaban manusia khususnya di Eropa, maka sesungguhnya di saat yang sama telah terbit peradaban yang bersinar dari jazirah Arab. Tentunya peradaban Islam lah yang dimaksud. Sinar peradaban Islam pernah mencapai titik terang yang mengagumkan seluruh dunia sehingga disebut The Golden Age (masa keemasan). Kemajuan peradaban Islam di masa itu juga diakui oleh para sejarawan non-muslim di era modern. Masa keemasan tersebut terjadi di masa Khilafah Abbasiyyah yang berlangsung selama 618 tahun hijriah (132 – 750 H) atau 602 tahun masehi (656 – 1258 M).

Kemajuan di masa kepemimpinan Khilafah Abbasiyyah diketahui dari banyaknya buku-buku pengetahuan yang dihasilkan di masa itu. Karya tulis yang dihasilkan meliputi berbagai bidang seperti aqidah, fiqih, tafsir, hadits, sejarah, bahasa, filsafat, ekonomi, matematika, astronomi, biologi, fisika, kimia dan teknologi.

Kemajuan Abbasiyyah tentunya sangat dipengaruhi oleh kepemimpinan para khalifah yang bertakwa, amanah, cerdas, berani dan tegas. Para khalifah di 1 abad pertama era Abbasiyyah memiliki karakter kepemimpinan yang cukup ideal khususnya Al-Mansur, Al-Mahdi, Harun Ar-Rasyid dan Makmun. Mereka dekat dengan para ulama dan cendekiawan.

Kondisi ekonomi yang baik & makmur merupakan bagian tak terpisahkan dari kemajuan suatu peradaban. Kemajuan ekonomi di era Abbasiyyah sangat bagus hingga menjadi rujukan pada kajian di zaman setelahnya. Kesejahteraan yang ada didistribusikan kepada seluruh rakyat di wilayah Islam. Pada level internasional, ibukota Baghdad menjadi pusat perdagangan dan pertemuan berbagai jalur perdagangan dunia.

Pada poin pembahasan berikutnya, penulis akan membahas lebih jelas mengenai prestasi ekonomi di  era Khilafah Abbasiyyah dari segi konsep ekonomi dan sistem pengelolaannya.

-          Konsep Ekonomi

Dalam ilmu ekonomi modern terdapat istilah ekonomi makro dan ekonomi mikro. Ekonomi makro membahas tentang aktivitas negara dalam mengatur kegiatan ekonomi. Ekonomi mikro mempelajari tentang aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh individu dan kelompok masyarakat. Meskipun istilah makro dan mikro tersebut belum ada dalam peradaban Abbasiyyah namun secara konsep dan praktik telah dibuktikan secara nyata.

Di antara ulama yang menyusun konsep ekonomi berbasis Islam yaitu Abu Yusuf al-Hanafi, Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani dan Abu Ubaid. Konsep ekonomi yang mereka susun berdasarkan panduan Al-Quran, Sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kebijakan Khulafaur Rasyidun dan metode ijtihad serta pemahaman terhadap kondisi zaman yang mereka hadapi.

Abu Yusuf al-Hanafi merupakan murid Imam Abu Hanifah. Beliau menjadi rujukan utama setelah Abu Hanifah dalam madzhab Hanafi. Beliau menulis buku al-Kharaj atas permintaan dan arahan dari Khalifah Harun Ar-Rasyid. Khalifah Harun Ar-Rasyid membutuhkan panduan dalam mengelola pajak pertanahan dan keuangan negara agar sesuai ajaran Islam dan bisa memakmurkan rakyat. Abu Yusuf pun menyusun fiqih dan aturan dalam pengelolaan keuangan negara dalam kitab al-Kharaj. Al-Kharaj merupakan buku yang membahas konsep ekonomi makro yang menjadi panduan di masanya dan zaman setelahnya. Di dalamnya dibahas mengenai sumber pendapatan negara dan pendistribusiannya, sistem pajak, administrasi publik, pergerakan harga, nilai barang dan lain-lain.

Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani merupakan tokoh madzhab Hanafi setelah Abu Yusuf. Beliau menulis buku al-Iktisab fi ar-Rizq al-Mustathab dalam bidang ekonomi mikro. Al-Iktisab membahas tentang konsep konsumsi yang moderat, kegiatan produksi dan nilai-nilai dalam kegiatan ekonomi.

Abu Ubaid merupakan seorang ulama sekaligus hakim di masanya. Beliau menulis buku al-Amwal yang tebalnya mencapai 600 halaman. Al-Amwal mencakup pembahasan makro dan mikro. Abu Ubaid menyajikan hadits-hadits yang berkaitan dengan pembahasan beserta sanad yang lengkap. Dalam al-Amwal disebutkan tentang nilai-nilai moral dalam kegiatan ekonomi seperti keadilan, mendahulukan kepentingan bersama dan menghargai hak individu. Lalu dibahas pula sistem pengelolaan keuangan publik dari sejarah Khulafaur Rasyidun. Pembahasan lain yang cukup menarik berkaitan dengan fungsi uang dan ekspor-impor.

-          Sistem Pengelolaan Ekonomi 


·         Keuangan Negara

Keuangan negara di era Khilafah Abbasiyyah mengalami peningkatan yang pesat. Hal ini disebabkan karena semakin luasnya wilayah kekuasaan dan bertambahnya jumlah penduduk sehingga berefek pada meningkatnya pemasukan negara dari zakat, jizyah, pajak, kharaj, wakaf, ghanimah, fai dan lain-lain. Pengelolaan keuangan negara bersifat terpusat di ibukota Baghdad. Baitul mal menjadi institusi yang mengelola pendapatan negara dan mendistribusikannya ke berbagai wilayah.

·         Aktivitas Produksi

Kemajuan ekonomi dan pembangunan di era Abbasiyyah sangat ditopang oleh sektor ril yaitu agraria (pertanian & perkebunan), perdagangan dan industri.

Pemerintah memperhatikan wilayah-wilayah yang subur dan membangun sistem pengairan yang baik untuk menopang aktivitas agraria. Bibit-bibit berbagai jenis didatangkan untuk ditanam sehingga memperkaya hasil panen.

Perdagangan mengalami peningkatan pesat khususnya di Baghdad. Selain sebagai pusat pengetahuan & kebudayaan, ia juga menjelma menjadi wilayah strategis yang dilewati para pedagang dari berbagai penjuru dunia. Dari barat berdatangan para pedagang dari Eropa yang bisa meneruskan rute menuju Yaman, India dan China. Dari timur juga telah terjalin kerjasama dagang dengan China. Iskandaria, Varma dan Aden merupakan titik penting di jalur laut.

Sektor industri mengalami perkembangan yang bagus dalam pemerintahan Abbasiyyah. Industri yang dibangun berkaitan dengan perabotan rumah, kerajinan tangan, kebutuhan sehari-hari dan peralatan. Kota-kota industri pun bermunculan di Bashrah, Kufah, Mesir, Andalusia dan Baghdad. Bashrah terkenal dengan industri sabun & gelas, Kufah dengan industri sutra, Mesir dengan industri kain & tekstil, Andalusia dengan industri kapal, kulit & senjata dan Baghdad dengan industri yang lebih beragam.

·         Perpajakan

Pajak dalam sejarah peradaban Islam merupakan sebuah iuran wajib yang dibayar oleh warga negara yang memenuhi syarat sebagai bentuk komitmen terhadap pembangunan negara. Pajak yang populer di masa lampau ialah pajak tanah dan perdagangan.

Contoh pajak tanah adalah kharaj dan ‘usyr. Kharaj merupakan pajak atas tanah hasil rampasan perang yang pengelolaannya diserahkan kepada penduduk setempat. Kharaj bisa dihitung berdasarkan luas tanah (muhasabah) atau berdasarkan persentase tertentu dari hasil pengelolaan tanah (muqasamah) atau berdasarkan kesepakatan antara pengelola tanah dan pemerintah (muqatha’ah). Adapun ‘usyr adalah pajak yang dikenakan pada barang dagang yang dibawa pedagang dari luar wilayah Abbasiyyah. ‘Usyr telah diterapkan sejak zaman Khalifah Umar bin Khatthab sebagai penguat dalam persaingan dagang internasional. Contoh pajak lain adalah jizyah, yaitu iuran wajib bagi warga kafir yang hidup dalam kekuasaan Islam sebagai bentuk ketundukan dan imbalan dari perlindungan negara. Jizyah diwajibkan hanya pada laki-laki dewasa yang mampu.

·         Kepemilikan Tanah

Kepemilikan tanah pada masa Khilafah Abbasiyyah berkaitan dengan 3 persoalan:

1.   Pembelian tanah milik non-muslim oleh muslim.

2.   Pengambil alihan tanah tertentu menjadi milik negara.

3.  Pengambil alihan tanah yang tidak terurus dan tidak bertuan oleh seorang muslim (ihyau al-mawat).

Perkembangan sistem pengelolaan ekonomi di atas terjadi secara bertahap. Awalnya meneruskan hal-hal yang sudah dikerjakan oleh Khulafaur Rasyidun dan Khilafah Umayyah lalu dikembangan menjadi lebih matang. Di masa Abbasiyyah dibentuk pula diwan (departemen) untuk mengurusi bidang-bidang tertentu, setiap departemen dipimpin oleh wazir (menteri).

Pemerintah Abbasiyyah telah memaksimalkan perannya dalam membangun ekonomi secara makro dan mikro, mulai dari konsep hingga teknis pelaksanaan. Sektor ril dari agraria dan industri menjadi penopang perdagangan lokal maupun internasional. Sistem keuangan publik, perpajakan dan struktur pemerintahannya menjadi bahan berharga bagi kajian ekonomi dan peradaban di zaman-zaman berikutnya.

Referensi:

Dr. Yadi Janwari, Peradaban Ekonomi Islam Pada Masa Keemasan Dan Kebangkitan Islam (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2017).