Proses Perkembangan Ilmu Fiqih

(Fase Kejayaan)

Oleh: Ahmad Faisal, Lc, M.E


Disebut fase kejayaan ilmu fiqih karena pada fase ini penyusunan sistem kajian ilmu fiqih mencapai kemapanannya dari segi perumusan metode ijtihad, pembahasan cabang permasalahan dan munculnya madzhab-madzhab fiqih. Bukan berarti sebelum fase ini hukum Islam tidak sempurna sebagaimana opini sebagian orientalis. Sebab ajaran Islam sudah sempurna semenjak Allah nyatakan pada Nabi Muhammad dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 3 saat Haji Wada’,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagi kalian {QS. Al-Ma`idah : 3}.


Ada 6 faktor-faktor yang menjadikan ilmu fiqih berjaya dan unggul:


Khalifah Manshur dan Khalifah Harun Ar-Rasyid pernah meminta Imam Malik untuk bersedia menjadikan kitab Muwattha nya sebagai panduan fiqih bagi semua kaum muslimin. Namun Imam Malik menolaknya sebab fiqih memberikan ruang fleksibel untuk berbeda pendapat sebagaimana yang terjadi di zaman para sahabat selama dalam batasan ijtihad yang benar. Khalifah Harun Ar-Rasyid pernah meminta Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) untuk menyusun fiqih keuangan negara yang kelak diberi nama Al-Kharaj.







Di fase ini, para ulama Hijaz, Irak, Syam dan wilayah lainnya bertemu dan bertukar pikiran sehingga memperkaya wawasan ilmu fiqih.

Referensi:

 د. ناصر بن عقيل الطريفي, تاريخ الفقه الإسلامي (الرياض: مكتبة التوبة, 1418)