Pasar Dalam Peradaban Islam

Oleh : Ahmad Faisal, Lc, M.E

Pendahuluan

Dalam ekonomi mikro, semua pembahasan akan bermuara pada satu bagian vital bernama pasar. Pasar menjadi poros pertemuan semua kegiatan ekonomi, dari produksi, distribusi hingga konsumsi. Pasar dibutuhkan manusia setiap harinya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.

Tak terkecuali dalam ekonomi Islam, pasar juga menjadi pembahasan yang penting bahkan ada kosakata bermakna pasar dalam Al-Quran. 

Dalam bahasa Arab pasar berasal dari kata سَاقَ yang artinya mengarahkan atau menggerakkan. Ia juga terkait dengan kata تَسَوَّقَ yang berarti jual-beli. Pasar dalam teks bahasa Arab disebut سُوقٌ yang artinya tempat dikumpulkannya barang-barang untuk dijual dan dibeli.(Musthofa dkk., 1973)

Secara luas, penulis mendefinisikan pasar adalah ruang yang mempertemukan antara permintaan & penawaran barang, jasa dan semua yang bisa diperdagangkan yang diatur dalam mekanisme & sistem transaksi tertentu.

Maka pasar merupakan bagian yang sangat penting & strategis dalam pembahasan ekonomi. Sebab dalam pasar berkumpul & bersinergi kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi. Melalui pasar, kebutuhan manusia bisa dipenuhi dari yang bersifat dharuri (primer), hajat (sekunder) hingga kamali (tersier).


Ekonomi Islam bisa diartikan sebagai sistem ekonomi yang berlandaskan hukum dan nilai-nilai ajaran Islam yang bertujuan untuk membimbing manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya agar meraih kebaikan dunia dan akhirat.

Pembahasan pasar dalam ekonomi Islam telah ada sejak Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم  memimpin Madinah. Bahkan ia menjadi salah satu sektor penting dalam membangun masyarakat Islam yang beradab. Berbagai literatur dan tulisan para ilmuwan muslim pun menunjukkan perhatian yang kuat terhadap pembahasan pasar. Hingga zaman kekinian pun pengkajian tentang pasar dalam pandangan ekonomi Islam pun terus berkembang.

Memang menarik, karena dalam konsep pasar yang Islami, aspek yang diperhatikan sangat komprehensif dan holistik. Aspek yang dicakup mulai dari nilai dan moral, pemahaman hukum transaksi (fiqih muamalah), struktur dan komponen pasar, mekanisme harga, distorsi pasar hingga peran negara di dalamnya.

Sudah menjadi hal yang alamiah bahwa manusia butuh manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari hal inilah terbentuk pasar sebagai tempat bertemunya orang-orang untuk saling bertukar berdasarkan kebutuhan dan modalnya masing-masing.


Sejarah 

Pasar pertama dalam sejarah Islam berada di Madinah yang bernama pasar Al-Batha (sekarang bernama Al-Manakh). Tercatat beberapa nama pasar dalam sejarah Islam seperti Al-Madia, Baqiul Khail, Musala dan Baqi.(Islamic Market - IslamicMarkets.com, t.t.)

Ketika hijrah ke Madinah, Nabi Muhammad bersama kaum Muhajirin membangun persaudaraan yang kuat dengan kaum Anshar yang merupakan penduduk asli Madinah. Kegiatan mereka terpusat dan terorganisir di Masjid Nabawi, mulai dari ibadah, pendidikan hingga musyawarah membahas persoalan umat.

Untuk membangun kemandirian ekonomi umat, Nabi Muhammad pun membangun pasar tersendiri untuk kaum muslimin. Sebelumnya kaum muslimin ikut bertransaksi di pasar Bani Qainuqa yang ada di wilayah Yahudi. Tetapi di pasar itu, Yahudi biasa melakukan gharar (taruhan), riba, penimbunan, kecurangan dan penipuan. Bahkan salah satu kios milik muslim pernah dirusak oleh Ka’b bin Asyrof (tokoh Yahudi).

Kaum muslimin dibawah pimpinan Nabi Muhammad, membangun pasar sendiri agar kaum muslimin bisa berekonomi sesuai dengan tuntunan Sang Pencipta Allah سبحانه وتعالى.

Sahabat-sahabat Nabi yang terkenal sebagai pedagang besar di pasar diantaranya Ustman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Sa’d bin Abi Waqqash, Thalhah dan Zubair bin Awwam.

Dunia pasar dan perdagangan terus berkembang dalam peradaban Islam seiring dengan meluasnya wilayah Islam atas pertolongan Allah. Di masa khilafah Abbasiyyah, Baghdad sebagai ibukota semua wilayah Islam merupakan pusat perdagangan berbagai komoditas. Didukung sarana dan prasarana yang memadai, Baghdad juga menjadi pasar internasional yang menjalin hubungan ekspor-impor dengan negara lain yang ada di Asia, Afrika dan Eropa. 


Secara arsitektur pun pasar dalam peradaban Islam memiliki ciri khas dan nilai tersendiri. Pasar biasanya berada di sekitar masjid jami’ (yang biasa digunakan untuk sholat jumat dan sholat id) yang ada di pusat kota. Pasar juga terletak di tempat yang digunakan masyarakat untuk menghabiskan waktunya, sehingga pasar memberi nuansa kenyamanan, hiburan dan wadah interaksi sosial. Bangunan & pertokoan komersial dibangun dengan mempertimbangkan aspek agama, iklim dan kehidupan sosial.

Bazar merupakan bentuk standar gabungan pasar yang memiliki atap yang saling dihubungkan ruang kubah yang tinggi atau area persimpangan. Ibnu Batutah menuturkan pengalamannya saat mengunjungi Konstantinopel bahwa bazar diatur berdasarkan barang yang dijual didalamnya. Setiap pasar bazar punya gerbang yang ditutup di malam hari.

Beberapa pasar yang dibangun di masa klasik Islam masih dijaga keutuhan arsitekturnya dan digunakan sebagai pasar lagi di zaman modern. Contohnya bisa kita lihat di Baghdad, Tripoli, Kairo, Yaman dan Yordania. 


Nilai-Nilai Dalam Pasar

Pasar merupakan medan utama dalam mencari penghidupan dan memenuhi kebutuhan. Didalamnya ada jihad melawan setan yang menggoda pedagang untuk memanipulasi timbangan dan takaran. Berdagang di pasar merupakan aktivitas yang dilakoni beberapa sahabat Nabi Muhammad, di darat maupun lautan. Pasar merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun keluarga dan tanggungannya.

Bertranksaksi di pasar harus menjaga rasa keadilan dan menghindari kezhaliman. Al-Ghozali membagi kezhaliman di pasar menjadi 2, yaitu kezhaliman yang merugikan secara umum dan yang merugikan secara khusus. Kezhaliman yang merugikan secara umum seperti ihtikar dan manipulasi mata uang. Adapun yang merugikan secara khusus pada individu seperti memuji barang melebihi kenyataan yang ada, menyembunyikan cacat barang, curang dalam timbangan & takaran dan menutup informasi mengenai harga yang sebenarnya.

Peran negara dalam pasar adalah sebagai pemberi edukasi dan pengawas supervisi. Selain itu negara melalui badan pengawasnya bisa menindak pelanggaran pasar seperti ihtikar (penimbunan) dan manipulasi harga barang. Penindakan ihtikar dengan cara memaksa penimbun menjual barang dengan harga standar. Pencegahan dan penindakan manipulasi harga dilakukan dengan cara menetapkan harga pasar atau yang di zaman sekarang disebut dengan floor price policy dan ceiling price policy.

Kestabilan harga merupakan hal penting dalam perekonomian. Harga yang terlalu mahal bisa menzhalimi konsumen sedangkan harga yang terlalu murah bisa membuat lesu para produsen. Nilai moral juga menjadi perhatian utama agar terjadi keadilan.

Dalam sirkulasi barang & jasa, pasar memiliki peranan penting sebagai porosnya. Maka Nabi Muhammad mencontohkan dengan membangun pasar yang mandiri dan merdeka agar terbebas dari sistem pasar jahiliyyah Yahudi. Lalu beliau mendidik umat dalam berperilaku di pasar, mengontrol dan menindak pelanggar. Itu semua agar pasar tetap terjaga dalam keadilan, kejujuran dan saling ridho.


Komponen Pasar

Pasar memiliki komponen penyusun dan bagian-bagian mendasar yang menunjang aktivitas didalamnya.

Ruang adalah tempat yang didalamnya dilaksanakan aktivitas pasar. Kalau dahulu ruang pasar berupa fisik seperti tanah dan bangunan, adapun di zaman modern telah berkembang menjadi ruang non-fisik seperti pasar online (market place), website bisnis, aplikasi dan sebagainya.

Waktu merupakan bagian dari aktivitas transaksi di pasar. Ada transaksi yang langsung tunai saat akad disepakati, ada yang ditunda dari sebagian pihak atau dari kedua pihak. Waktu menjadi hal yang penting untuk disepakati agar transaksi khususnya non-tunai mendapat kejelasan hasil. Waktu juga menjadi batasan khiyar dan garansi yang diberikan pada jual-beli. Waktu juga menjadi titik momentum pada produksi barang-barang musiman.

Komoditas perdagangan berupa barang, jasa dan lain-lain. Komoditas yang diperdagangkan haruslah halal dari segi zat dan prosesnya. Perlu dipastikan juga kualitas dan keamanannya mulai dari produksi, distribusi hingga sampai ke tangan konsumen.

Alat pembayaran digunakan sebagai media pertukaran dalam jual-beli. Alat pembayaran bisa berupa uang kertas, dinar, dirham, uang elektronik dan sebagainya. Sesuatu dianggap sah sebagai alat pembayaran jika diterima mayoritas masyarakat dan diakui oleh otoritas keuangan negara.

Alat pengukur untuk mengetahui volume, berat, jumlah, panjang-lebar dan sebagainya. Alat pengukur memiliki standar yang rinci dalam pembahasan fiqih muamalah. Hal ini untuk mencapai keadilan dalam transaksi.

Pelaku transaksi dalam pasar secara mendasar terdiri dari penjual dan pembeli. Perilaku mereka harus diarahkan dan dikendalikan oleh etika dan norma yang Allah sampaikan melalui Al-Quran dan perkataan RasulNya sehingga kezhaliman bisa dihindari.

Badan pengawas yang ditunjuk pemerintah (ulil amri) untuk memastikan keadaan pasar dalam mekanisme normal melalui edukasi, supervisi dan menindak tegas pelanggaran (distorsi) pasar.

Di masa hidupnya, Nabi Muhammad pernah masuk langsung ke pasar untuk mengawasi kegiatan di dalamnya, memberikan arahan & aturan yang benar dalam berinteraksi & bertransaksi hingga menegur usaha-usaha curang dalam berdagang. Tugas ini dilanjutkan oleh para pemimpin umat Islam setelahnya bahkan dibentuk menjadi tim tersendiri yang disebut Hisbah (badan pengawas).

Tugas Hisbah adalah :


Konsep pasar dalam peradaban Islam amatlah lengkap. Mulai dari worldview, nilai moral, hukum hingga mekanisme pasar dan penanggulangan distorsi. Itu semua sudah dibahas sejak abad 8 hingga 14 Masehi saat peradaban Eropa dalam kegelapan. 


Referensi:


A. Karim, Ir. A. (2018). Ekonomi Mikro Islami. PT Rajagrafindo Persada.

Abu Hamid, M. A.-G. (2005). الإحياء علوم الدين. Dar Ibnu Hazm.

Al-Subaily, Dr. Y. (t.t.). Fiqih Perbankan Syariah: Pengantar Fiqih Muamalat Dan Aplikasinya Dalam Ekonomi Modern.

Euis Amalia. (2013). Mekanisme Pasar dan Kebijakan Penetapan Harga Adil Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Al-Iqtishad, 5(1), 1–22.

Hmood, K. F. (2017). Traditional Markets in Islamic Architecture: Successful Past Experience (Vol. 171). WIT Press. www.witpress.com

Ibnu Taimiyyah, A. bin A. H. (t.t.). الحسبة في الإسلام أو وظيفة الحكومة الإسلامية. Darul Kutub Ilmiyyah.

Islamic Market—IslamicMarkets.com. (t.t.). Diambil 28 Februari 2021, dari https://islamicmarkets.com/publications/islamic-market

Janwari, Dr. Y. (2017). Peradaban Ekonomi Islam Pada Masa Keemasan Dan Kebangkitan Islam. PT Remaja Rosdakarya.

Kartini, S. (2019). Pasar Dalam Perekonomian. Mutiara Aksara.

Musthofa, I., Az-Zayyat, A. H., Abdul Qodir, H., & An-Najjar, M. A. (1973). المعجم الوسيط. Majma’ Bahasa Arab.

Qonthoqoji, S. M. (t.t.). مفهوم السوق في الفقه الإسلامي.

Santoso, S. (2016). Sejarah Ekonomi Islam Masa Kontemporer. An-Nisbah, 03(01).

Sopiandi, E., Hafiduddin, D., & Tanjung, H. (2017). Analisis Distorsi Pasar Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Kasaba: Jurnal Ekonomi Islam, 10(1), 113–130.