Proses Perkembangan Ilmu Fiqih 

(Fase Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam)

Oleh: Ahmad Faisal, Lc, M.E

Fase ini dimulai sejak Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebarkan Islam di Mekkah. Fiqih di zaman Rasulullah belum berbentuk satu ilmu khusus yang tersusun dan tertulis seperti saat ini. Fiqih di zaman Rasulullah berbentuk perintah, larangan dan hukum-hukum yang langsung disampaikan kepada para sahabat dan dilaksanakan. Fiqih di Mekkah belumlah banyak dan masih terbatas pada persoalan ibadah, akhlak dan sebagian muamalah ekonomi. Fiqih semakin banyak dan beragam setelah Rasulullah dan para sahabat hijrah ke Madinah. Di Madinah kaum muslimin memiliki kekuasaan & pemerintahan sehingga memungkinkan pelaksanaan hukum & aturan di berbagai bidang.

Fiqih (hukum Islam) di masa Rasulullah ditetapkan melalui 3 cara:

Fungsi As-Sunnah terhadap Al-Quran ada 3 hal:

Contohnya: hadits-hadits tentang kewajiban shalat, puasa, zakat, kebolehan jual-beli, keharaman riba, khamr dan lain-lain.

Allah berfirman,

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ <>

Dan Allah turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu (Muhammad) menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka mengambil pelajaran () {QS. An-Nahl : 44}

Contohnya: hadits-hadits tentang tata cara shalat, zakat, puasa, haji, jual-beli, kerjasama dagang dan lain-lain.

Contohnya: bagian waris untuk nenek, shalat gerhana dan lain-lain.


Ada 3 sebab yang melatar belakangi kemunculan hukum di zaman Rasul: sebagai hukum baru, solusi suatu permasalahan/peristiwa yang terjadi atau jawaban untuk suatu pertanyaan.

Kebanyakan hukum didasari sebagai hukum baru tanpa ada peristiwa atau pertanyaan yang mendahuluinya. Contoh hukum yang masuk jenis ini adalah shalat, zakat, puasa Ramadhan, haji, beberapa fiqih muamalah, fiqih keluarga, fiqih waris, pidana, politik kenegaraan, jihad, pengadilan dan lain-lain.

Adapun hukum yang muncul sebagai solusi suatu permasalahan atau respon suatu peristiwa seperti hukum zhihar pada peristiwa Aus bin Shamit dengan istrinya, hukum tawanan & harta rampasan, hukum penuduhan zina pada peristiwa Aisyah dan lain-lain. Permasalahan dan peristiwa yang melatar belakangi hukum biasa disebut sebagai asbabun nuzul atau asbabul wurud.

Hukum yang muncul karena suatu pertanyaan bisa dihitung dengan jari, contohnya hukum perang di bulan suci (Al-Baqarah : 217), hukum khamr dan judi (Al-Baqarah : 219), hukum wanita haid (Al-Baqarah : 222) dan hukum memperlakukan anak yatim (Al-Baqarah : 220).

Di masa hidup Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau melatih dan menugaskan beberapa sahabat untuk berfatwa atau memutuskan hukum pengadilan. Berdasarkan riwayat Thabarani, ada 6 sahabat Nabi yang menjadi hakim di zaman hidup beliau, yaitu: Umar, Ali, Abdullah bin Mas’ud, Ubay bin Ka’b, Zaid bin Tsabit dan Abu Musa Al-Asy’ari. Adapun mufti di zaman Nabi: Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Ubay, Mu’adz bin Jabal, Zaid bin Tsabit, Abdurrahman bin Auf, Abdullah bin Mas’ud dan Hudzaifah bin al-Yaman.

Referensi:

 د. ناصر بن عقيل الطريفي, تاريخ الفقه الإسلامي (الرياض: مكتبة التوبة, 1418)